KOLEKSI PUSTAKA

KOLEKSI PUSTAKA

MENANTI DIBACA

MENANTI DIBACA

MEMBACA

MEMBACA

BUKU PUN TERSENYUM

BUKU PUN TERSENYUM
Selamat Datang dan Terima Kasih Atas Kunjungan Anda

Tafsir Q.S. Al Baqarah: 114

وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ مَنَعَ مَسَاجِدَ اللَّهِ أَنْ يُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ وَسَعَى فِي خَرَابِهَا أُولَئِكَ مَا كَانَ لَهُمْ أَنْ يَدْخُلُوهَا إِلا خَائِفِينَ لَهُمْ فِي الدُّنْيَا خِزْيٌ وَلَهُمْ فِي الآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ

Dan siapakah yang lebih aniaya daripada orang yang menghalang-halangi menyebut nama Allah dalam mesjid-mesjid-Nya, dan berusaha untuk merobohkannya? Mereka itu tidak sepatutnya masuk ke dalamnya (mesjid Allah), kecuali dengan rasa takut (kepada Allah). Mereka di dunia mendapat kehinaan dan di akhirat mendapat siksa yang berat. (Q.S. Al Baqarah: 114)

Di antara tindakan-tindakan orang-orang Yahudi dan Nasrani yang paling zalim di sisi Allah ialah:

1.Menghalang-halangi manusia menyebut nama Allah di dalam mesjid-mesjid-Nya. Termasuk di dalamnya menghalang-halangi segala perbuatan yang berhubungan dengan urusan agama, seperti mempelajari dan mengamalkan agama, iktikaf, shalat, zikir dan sebagainya.

2.Merobohkan mesjid-mesjid Allah. Termasuk di dalamnya perbuatan-perbuatan, usaha-usaha atau tindakan-tindakan yang bertujuan untuk merusak, merobohkan, menghalang-halangi pendirian mesjid dan sebagainya.

Kedua macam perbuatan itu dinyatakan Allah swt. sebagai perbuatan yang zalim karena perbuatan itu mengakibatkan hilangnya syiar agama Allah di permukaan bumi.

Para ahli tafsir sependapat bahwa ayat di atas mengisyaratkan "tindakan yang umum" dan "tindakan yang khusus".

"Tindakan yang umum" ialah segala macam tindakan atau perbuatan yang berhubungan dengan menghalang-halangi manusia beribadah di dalam mesjid dan tindakan merobohkan mesjid Allah.

"Tindakan yang khusus" ialah bahwa ayat di atas diturunkan atau mengisyaratkan bahwa telah terjadi suatu peristiwa dalam sejarah yang sifatnya sama dengan sifat-sifat tindakan atau perbuatan yang disebut di dalam ayat.

Para ahli tafsir berbeda pendapat tentang peristiwa yang dimaksud oleh ayat ini.
Pendapat-pendapat itu ialah:

Pendapat pertama: Ayat di atas mengisyaratkan tindakan orang-orang musyrik Mekah yang menghalang-halangi keinginan Rasulullah saw. beserta para sahabatnya yang hendak mengerjakan ibadah umrah pada bulan Zulhijah tahun 6 Hijriyah (bulan Februari 628 M). Timbulnya keinginan itu karena di dalam perjanjian Hudaibiyyah (Sulhul Hudaibiyah) Nabi Muhammad saw. dan para sahahat dibolehkan oleh kaum musyrikin memasuki kota Mekah pada tahun setelah perjanjian itu ditanda-tangani. Di saat Rasulullah saw. dan para sahabat bersiap hendak melaksanakan keinginannya itu, kaum musyrikin Mekah membatalkan secara sepihak perjanjian itu. Tindakan mereka inilah yang dimaksud Allah dengan menghalang-halangi manusia menyebut nama Allah di dalam masjid-Nya dan usaha merobohkan mesjid .
Pendapat golongan pertama ini selanjutnya menegaskan bahwa lanjutan ayat terdapat perkataan:

أُولَئِكَ مَا كَانَ لَهُمْ أَنْ يَدْخُلُوهَا إِلَّا خَائِفِينَ

Artinya:
....mereka itu tidak sepatutnya masuk ke dalamnya (mesjid Allah) kecuali dengan rasa takut (kepada Allah).... (Q.S Al Baqarah: 114)

Ayat ini membayangkan bahwa akan tiba saatnya nanti kaum muslimin memasuki kota Mekah dengan aman dan tenteram dan orang musyrik Mekah akan memasuki Masjidil Haram dengan penuh rasa takut. Hal ini terbukti di kemudian hari dengan terjadinya penaklukan kota Mekah oleh kaum muslimin dan orang musyrik Mekah meninggalkan agama mereka dan masuk agama Islam.

Pendapat kedua: Ayat di atas mnengisyaratkan tindakan raja Titus (70 M) bangsa Romawi, anak dari kaisar Vespacianus. Titus mengepung dan menyerang orang Yahudi di Yerusalem dengan cara di luar perikemanusiaan dan menghancurkan Haikal Sulaiman. Menurut sebahagian ahli sejarah, terjadinya hal yang demikian ada hubungannya dengan pertentangan dan permusuhan yang terjadi antara orang Yahudi dan orang Nasrani di Yerusalem.

Alasan dari pendapat kedua ini ialah bahwa ayat ini ada hubungannya dengan ayat-ayat sebelum dan ayat-ayat sesudahnya. Ayat-ayat sebelum dan ayat-ayat sesudahnya ini menerangkan tentang tindakan-tindakan orang-orang Yahudi dan orang Nasrani. Tindakan orang Yahudi dan orang Nasrani yang menghalangi manusia beribadat di mesjid Allah dan merobohkan mesjid Allah ialah tindakan yang dilakukan oleh Titus itu. Menurut pendapat ini bahwa kaum musyrik Mekah hanya menghalang-halangi kaum muslimin melakukan umrah dan beribadat di Mesjidil Haram, mereka tidak menghancurkan Mesjidil Haram, karena itu sifat-sifat tindakan mereka tidak seluruhnya seperti tindakan-tindakan yang disifatkan Allah dalam ayat di atas.

Tindakan orang-orang musyrik Mekah menghalang-halangi Rasulullah saw. dan kaum Muslimin memasuki kota Mekah untuk melaksanakan ibadah haji dan tindakan raja Titus menghancurkan Baitul Maqdis termasuk di dalam "tindakan yang umum". Sedang yang dimaksud "tindakan khusus" yang sesuai dengan ayat ini ialah pendapat kedua karena adanya perkataan "merobohkan mesjid" Allah di dalam ayat. Kaum Musyrikin Mekah tidak pernah merobohkan Mesjid Allah dalam arti yang sebenarnya; mereka hanya mengotori Baitullah dan menghalangi kaum Muslimin beribadat. Sedang Titus dan tentaranya benar-benar telah merobohkan mesjid Allah di Yerusalem dan membunuh orang-orang yang beribadat kepada Allah.

Lanjutan ayat menerangkan sifat-sifat yang harus dilakukan oleh manusia memasuki mesjid Allah, dengan tunduk, patuh dan memurnikan ketaatannya hanya kepada Allah semata. Dari ayat ini dipahamkan dilarang manusia memasuki mesjid Allah dengan sikap angkuh dan riya . Dilarang memasuki mesjid orang yang bermaksud menghalangi manusia beribadat di dalamnya, dan orang-orang yang bermaksud merusak atau merobohkannya.

Pada akhir ayat, Allah swt. mengancam orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan di atas dengan kehinaan di dunia dan azab yang pedih di akhirat nanti.

Kehinaan di dunia mungkin berupa malapetaka, kehancuran dan segala macam kehinaan baik yang langsung atau yang tidak langsung dirasakan oleh manusia. Bentuk azab di akhirat hanya Allah yang lebih mengetahuinya.

Allah swt. melarang manusia dengan larangan melakukan segala macam tindakan yang berhubungan dengan menghalang-halangi manusia berdoa, shalat, iktikaf, mempelajari agama, beribadat, dan pebuatan-perbuatan yang lain dalam menegakkan syiar agama Allah di dalam mesjid-mesjid-Nya serta usaha merusak dan merobohkannya.

Perbuatan atau tindakan itu adalah perbuatan dan tindakan yang paling zalim di sisi Allah, karena tindakan itu langsung atau tidak langsung berakibat melenyapkan agama Allah di muka bumi. Perbuatan dan tindakan itu demikian zalimnya sehingga Allah mengancam para pembuatnya dengan kehinaan di dunia dan azab yang pedih di akhirat. Yang diperintahkan Allah ialah agar manusia memakmurkan mesjid-mesjid Allah, mendirikan dan memeliharanya dengan baik, masuk ke dalamnya dengan rasa tunduk dan menyerah diri kepada Allah.

0 komentar:

Posting Komentar