مَا نَنْسَخْ مِنْ آيَةٍ أَوْ نُنْسِهَا نَأْتِ بِخَيْرٍ مِنْهَا أَوْ مِثْلِهَا أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
Ayat mana saja yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. Tiadakah kamu mengetahui bahwa sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu? (Q.S. Al Baqarah: 106)
Allah swt. menjelaskan bahwa ayat manapun juga yang dinasakhkan hukumnya, atau diganti dengan ayat yang lain atau ayat yang ditinggalkan, akan menggantinya dengan ayat yang lebih baik yang lebih sesuai dengan kemaslahatan hamba-hamba-Nya, atau menggantinya dengan ayat yang sama nilainya dengan hukum yang lalu.
Adapun hikmah diadakannya pergantian atau perubahan ayat ialah karena nilai kemanfaatannya berbeda-beda menurut waktu dan tempat, kemudian dihapuskan, atau diganti dengan hukum yang lebih baik, atau dengan ayat yang sama nilainya adalah karena ayat diubah atau diganti itu tidak sesuai lagi dengan kepentingan masyarakat sehingga apabila diadakan perubahan atau pergantian termasuk suatu tindakan yang bijaksana.
Bagi yang berpendapat bahwa ayat ini ialah tanda kenabian (mukjizat) yang dijadikan penguat kenabian, maka ayat ini diartikan bahwa Allah swt. tidak akan menghapuskan sesuatu tanpa kenabian salah seorang nabi, yang digunakan untuk penguat kenabiannya, atau tidak akan mengubah tanda kenabian yang terdahulu dengan tanda kenabian yang datang kemudian atau meninggalkan tanda-tanda kenabian itu, karena telah berselang beberapa abad lamanya, terkecuali Allah yang mempunyai kekuasaan yang tidak terbatas memberikan tanda kenabian itu yang lebih baik, baik ditinjau dari segi kemantapannya maupun dari tetapnya kenabian itu, dan karena kekuasaannya yang tidak terbatas, maka hak untuk memberikan tanda kenabian kepada para nabi-Nya tidak dapat dihalang-halangi.
Penasakhan ayat adakalanya terjadi dengan ayat yang lebih ringan hukumnya seperti dihapusnya idah wanita yang ditinggal mati suaminya dari setahun menjadi 4 bulan 10 hari, atau dengan ayat yang sama hukumnya seperti perintah untuk menghadapkan muka ke Baitul Makdis pada waktu mendirikan salat diubah menjadi menghadapkan muka ke Kakbah. Atau dengan hukum yang lebih berat, seperti perang yang tadinya tidak diwajibkan pada orang Islam menjadi diwajibkan.
Ayat ini tidak hanya ditujukan kepada Nabi Muhammad saw. akan tetapi juga ditujukan kepada orang-orang Islam, yang merasa sakit hatinya mendengar cemoohan orang-orang Yahudi kepada Nabi Muhammad saw. Orang-orang yang tipis imannya, tentu mudah dipengaruhi sehingga hatinya mudah menjadi ragu-ragu. Itulah sebabnya maka Allah swt. menegaskan bahwa Allah swt. Maha Kuasa atas segala sesuatu, dan apabila berkehendak untuk menasakhkan hukum tidak dapat dicegah karena masalah hukum itu termasuk dalam kekuasaan-Nya.
0 komentar:
Posting Komentar