Allah Maha Memutuskan kebenaran dari kebatilan. Dia juga menetapkan siapa yang taat dan durhaka, serta memberi balasan setimpal bagi setiap usaha sesuai dengan ketetapan-Nya.
Hukum yang telah ditetapkan Allah itu pasti, tidak ada orang atau makhluk yang dapat mengubahnya. Apabila seseorang takut kepada Allah, dia akan memutuskan sesuatu secara cermat berdasar hukum dan ketentuan Allah. Ia yakin dengan sepenuh hati menjalani apa yang telah digariskan Allah. Ia tidak pernah mempunyai kecenderungan untuk memihak kawan atau keluarganya.
Allah mempunyai Asmaul Husna lain yang artinya mirip, yaitu Al Hakiim. Namun, Al Hakiim lebih ke kebijakan, yaitu Allah Maha Bijaksana dalam menentukan atau berbuat sesuatu kepada hamba-Nya.
Pantaskah aku mencari hakim selain Allah, padahal Dialah yang menurunkan Kitab (Al Qur'an) kepadamu secara rinci?... [Q.S. Al An'am: 114]
Akhlak Kita Terhadap sifat Al Hakam:
1. Selalu berpegang pada ketentuan Allah dalam memutuskan segala sesuatu.
2. Memutuskan segala sesuatu dengan bijak dan penuh pertimbangan dengan tidak melanggar ketentuan dari Allah.
3. Selalu menjalankan hukum Allah dengan ikhlas.
4. Tidak bergeming terhadap hal-hal yang dapat mempengaruhi penetapan hukum.
Kesimpulan:
Allah menetapkan hukum dengan pasti karena Allah Al Hakam, Maha Menetapkan Hukum. Hukum Allah berlaku di dunia dan di akhirat serta kepada seluruh makhluk ciptaan-Nya. Sedangkan, hukum yang ditetapkan manusia sering dipengaruhi hal lain sehingga hanya berlaku di dunia dan kepada manusia saja.
Hukum yang telah ditetapkan Allah itu pasti, tidak ada orang atau makhluk yang dapat mengubahnya. Apabila seseorang takut kepada Allah, dia akan memutuskan sesuatu secara cermat berdasar hukum dan ketentuan Allah. Ia yakin dengan sepenuh hati menjalani apa yang telah digariskan Allah. Ia tidak pernah mempunyai kecenderungan untuk memihak kawan atau keluarganya.
Allah mempunyai Asmaul Husna lain yang artinya mirip, yaitu Al Hakiim. Namun, Al Hakiim lebih ke kebijakan, yaitu Allah Maha Bijaksana dalam menentukan atau berbuat sesuatu kepada hamba-Nya.
أَفَغَيْرَ اللَّهِ أَبْتَغِي حَكَمًا وَهُوَ الَّذِي أَنْزَلَ إِلَيْكُمُ الْكِتَابَ مُفَصَّلا
Pantaskah aku mencari hakim selain Allah, padahal Dialah yang menurunkan Kitab (Al Qur'an) kepadamu secara rinci?... [Q.S. Al An'am: 114]
Akhlak Kita Terhadap sifat Al Hakam:
1. Selalu berpegang pada ketentuan Allah dalam memutuskan segala sesuatu.
2. Memutuskan segala sesuatu dengan bijak dan penuh pertimbangan dengan tidak melanggar ketentuan dari Allah.
3. Selalu menjalankan hukum Allah dengan ikhlas.
4. Tidak bergeming terhadap hal-hal yang dapat mempengaruhi penetapan hukum.
Kesimpulan:
Allah menetapkan hukum dengan pasti karena Allah Al Hakam, Maha Menetapkan Hukum. Hukum Allah berlaku di dunia dan di akhirat serta kepada seluruh makhluk ciptaan-Nya. Sedangkan, hukum yang ditetapkan manusia sering dipengaruhi hal lain sehingga hanya berlaku di dunia dan kepada manusia saja.
0 komentar:
Posting Komentar