KOLEKSI PUSTAKA

KOLEKSI PUSTAKA

MENANTI DIBACA

MENANTI DIBACA

MEMBACA

MEMBACA

BUKU PUN TERSENYUM

BUKU PUN TERSENYUM
Selamat Datang dan Terima Kasih Atas Kunjungan Anda

Shalat Tathawwu’

Tathawwu’ secara bahasa artinya adalah nafilah, yakni segala kelebihan yang baik. Tathawwu’ adalah perbuatan yang dilakukan suka rela oleh seorang muslim atas kemauan sendiri, yang bukan merupakan kewajiban baginya.

Keutamaan Tathawwu’

Shalat tathawwu’ memiliki banyak keutamaan yang besar, di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Shalat tathawwu’ dapat menyempurnakan shalat wajib dan menutupi kekurangannya, berdasar hadits Tamim ad-Dari, “Yang pertama kali dihisab dari diri seorang hamba pada Hari Kiamat nanti adalah shalatnya. Bila shalatnya sempurna, maka akan dituliskan pahalanya dengan sempurna. Apabila dia belum menyempurnakannya, maka Allah berfirman kepada malaikat, ‘Lihatlah, apakah kalian mendapatkan hamba-Ku itu melakukan shalat tathawwu’ untuk menyempurnakan shalat wajibnya, demikian juga dengan zakatnya?’ Kemudian baru amal perbuatan lain dihisab sesuai dengan ukuran itu.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad).

2. Shalat tathawwu’ dapat mengangkat derajat seseorang dan menghapus kesalahannya. Hal ini berdasarkan hadits Tsauban, mantan budak Rasulullah; dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda, “Hendaknya engkau banyak-banyak bersujud (shalat). Sesungguhnya tidaklah engkau bersujud kepada Allah sekali saja, melainkan Allah akan akan mengangkatmu satu derajat, dan Allah akan menghapuskan darimu satu kesalahan.” (HR. Muslim).

3. Memperbanyak shalat sunnah merupakan sebab terbesar masuknya seseorang ke dalam surga untuk menemani Rasulullah, berdasarkan hadits Rabi’ah bin Ka’ab al-Aslami bahwa dia bercerita, “Aku pernah menginap di rumah Rasulullah. Aku membawakan air wudhu untuk beliau dan juga untuk buang air. Beliau berkata, ‘Mintalah sesuatu.’ Aku menjawab, ‘Aku ingin menjadi orang yang menemanimu di surga.’ ‘Ataukah ada permintaan lain?’ Tanya beliau. ‘Itu saja’ Jawabku. Beliau lalu bersabda, ‘Bantulah aku untuk menolongmu dengan engkau memperbanyak sujud.’” (HR.Muslim).

4. Shalat tathawwu’ adalah amalan sunnah zhahir yang paling utama setelah jihad dan menuntut ilmu, baik mempelajari atau mengajarkannya. Hal ini berdasarkan hadits Tsauban bahwa Rasulullah pernah bersabda, “Bersikap luruslah, dan kalian sama sekali tidak akan bisa menghitung. Ketahuilah bahwa amalanmu yang terbaik adalah shalat. Orang yang selalu menjaga wudhu hanyalah orang yang beriman.” (HR. Ibnu Majah dan Ahmad).

5. Shalat tathawwu’ di rumah dapat melahirkan keberkahan, berdasarkan hadits Jabir bin Abdillah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Apabila salah seorang di antaramu usai shalat di masjid, hendaklah dia menyisakan waktu untuk shalat di rumahnya karena Allah menjadikan kebaikan pada shalatnya di rumah tersebut.” (HR. Muslim).

Juga berdasar hadits Zaid bin Tsabit yang berderajat marfu’. Dalam hadits itu tercantum, “Wahai manusia, shalatlah kalian di rumah kalian karena yang paling utama bagi seseorang adalah di rumahnya, kecuali shalat wajib.” (HR. Bukhari-Muslim).

Dalam hadits Ibnu Umar, “Sisihkanlah shalatmu untuk dilakukan di rumahmu, dan jangan menjadikan rumahmu sebagai kuburan.” (HR. Bukhari-Muslim).

Imam an-Nawawi menyatakan, “Shalat sunnah dianjurkan di rumah karena dengan demikian akan lebih jauh dan lebih terhindar dari sikap riya’ serta lebih menjaga dari hal-hal yang membatalkan ibadah; agar rumah pun dipenuhi berkah shalat, dituruni rahmat dan para malaikat, serta dijauhi oleh setan.”

6. Shalat tathawwu’ dapat menanamkan kecintaan sorang hamba terhadap Allah, berdasarkan hadits Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda, “Allah berfirman, ‘Barangsiapa memusuhi wali-Ku, maka Aku menyerukan perang dengannya. Tidaklah seorang hamba mendekatkan diri kepada-Ku dengan amalan yang lebih aku sukai daripada amalan yang Kuwajibkan kepadanya. Seorang hamba akan terus mendekatkan diri kepada-Ku dengan ibadah-ibadah sunnah, hingga Aku mencintainya. Bila Aku telah mencintainya, Aku akan menjadi Penjaga pendengarannya yang dengannya ia mendengar, menjadi Penjaga penglihatannya yang dengannya ia melihat, menjadi Penjaga tangannya yang dengannya ia memegang, dan menjadi Penjaga kakinya yang dengannya ia berjalan. Bila ia meminta, pasti akan Aku berikan. Bila ia meminta perlindungan, pasti Aku beri perlindungan.” (HR. Bukhari).

Secara zhahir, kecintaan Allah kepada seorang hamba itu akan muncul bila seorang hamba konsekuen melaksanakan kewajibannya dan selalu berusaha melakukan pendekatan diri kepada-Nya melalui ibadah-ibadah sunnah setelah melaksanakan yang wajib, baik itu berupa shalat, puasa, zakat, haji, atau ibadah lainnya.

7. Kesempurnaan ibadah tathawwu’ dapat menambah rasa syukur seorang hamba kepada Allah berdasarkan hadits Aisyah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam biasa melakukan shalat malam hingga telapak kakinya membengkak. Aisyah bertanya, “Wahai Rasulullah, kenapa Anda melakukan itu padahal Allah telah mengampuni dosa-dosa Anda yang terdahulu maupun yang akan datang?” Beliau menjawab, “Tidakkah aku pantas menjadi hamba yang bersyukur?” (HR. Bukhari-Muslim).

Dibolehkannya Shalat Tathawwu’ dalam Keadaan Duduk

Shalat tathawwu’ sah dilakukan dengan duduk meski mampu berdiri. Demikian pula sah menjalankan sebagian shalat tathawwu’ dengan berdiri dan sebagian lagi dengan duduk. Adapun shalat wajib, maka berdiri adalah rukun di dalamnya. Orang yang tidak berdiri padahal dia mampu, shalatnya batal.

Telah diriwayatkan beberapa hadits shahih tentang hal itu. Dalam hadits Aisyah tentang shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, Aisyah bercerita, “…dan beliau biasa shalat malam sembilan raka’at sudah termasuk di dalamnya shalat witir. Beliau shalat malam panjang sekali dengan berdiri, namun di malam lain beliau shalat lama sekali dengan duduk. Bila beliau shalat berdiri, beliau akan rukuk dan sujud seperti shalat orang yang berdiri. Dan bila beliau shalat dengan duduk, maka beliau juga ruku’ dan sujud dalam keadaan duduk…” (HR. Muslim).

Shalat seorang muslim sambil berdiri itu lebih utama bila ia mampu, berdasarkan hadits Abdullah bin Umar, “Shalat seorang dengan duduk adalah setengah dari shalat biasa.” (HR. Muslim).

Demikian juga berdasarkan hadits Imran bin Hushain, diriwayatkan bahwa dia berkata, “Aku pernah bertanya kepada Rasulullah tentang shalat seorang sambil berdiri, maka beliau bersabda, ‘Barangsiapa shalat sambil duduk, maka ia mendapatkan pahala setengah dari shalat orang yang berdiri.’” (HR. Bukhari).

Orang yang shalat sambil duduk, dianjurkan untuk melakukannya dengan bersila di tempat ia berdiri, berdasarkan hadits Aisyah bahwa ia pernah menceritakan, “Aku pernah melihat Rasulullah shalat sambil bersila.” (HR. An-Nasa’I dan Al-Hakim).

Ibnul Qayyim menyatakan, “Shalat malam yang dilakukan Rasulullah ada tiga macam: yang pertama (yang kebanyakan beliau lakukan) adalah dengan berdiri. Yang kedua, sambil duduk dan melakukan ruku’ juga sambil duduk. Yang ketiga, membaca bacaan dengan duduk. Bila bacaan tinggal sedikit, beliau berdiri dan ruku’ dengan berdiri. Ketiga cara tersebut diriwayatkan dengan shahih dari Rasulullah.”

Lokasi Shalat Sunnah yang Terbaik

Shalat sunnah dapat dilakukan baik di masjid, rumah, atau segala tempat yang suci seperti padang pasir dan lainnya. Tetapi shalat sunnah dirumah itu lebih utama, kecuali untuk shalat sunnah yang disyari’atkan berjamaah seperti shalat tarawih, maka dilakukan di masjid lebih utama.

Adapun shalat tathawwu’ yang tidak disyari’atkan berjamaah, telah dijelaskan dalam banyak hadits bahwa dilakukan di rumah itu lebih baik. Di antaranya hadits Zaid bin Tsabit, “Sebaik-baik shalat seseorang adalah di rumahnya, kecuali shalat wajib.” (HR. Bukhari-Muslim).

Dibolehkannya Shalat Sunnah Sesekali Secara Berjamaah

Shalat tathawwu’ boleh dilakukan secara berjamaah sesekali, berdasarkan hadits Abdullah bin Mas’ud, “Aku pernah shalat bersama Rasulullah pada suatu malam. Tiba-tiba beliau memperpanjang shalatnya hingga aku meniatkan sesuatu yang jelek.” Orang bertanya, “Apa yang engkau niatkan?” “Aku berniat duduk dan meninggalkannya.” (HR. Bukhari-Muslim).

Juga berdasarkan hadits Hudzaifah bin al-Yaman, “Aku pernah shalat bersama Rasulullah pada suatu malam. Beliau memulai shalatnya dengan membaca surat al-Baqarah. Saya berkata, ‘Sepertinya beliau akan ruku’ pada ayat yang keseratus.’ Kemudian beliau masih terus. Saya berkata (di hati), ‘Mungkin surat al-Baqarah akan diselesaikan dalam satu raka’at.’ Namun beliau masih terus. Saya berkata, ‘Mungkin mau ruku’ dengannya, ternyata beliau malah terus mulai membaca surat an-Nisa.’ Kemudian membaca Ali Imran, membacanya dengan tartil. Bila membaca ayat tasbih, beliau bertasbih. Bila membaca ayat permohonan, beliau memohon. Dan bila membaca ayat perlindungan, beliau memohon perlindungan.” (HR. Muslim).

Dalil lain adalah hadits Ibnu Abbas ketika menggambarkan tata cara shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Di dalamnya tercantum bahwa nabi pada suatu hari shalat malam. Ibnu Abbas menyatakan, “Maka aku pun berdiri disamping beliau…” (HR. Bukhari-Muslim)

Dalam hadits Anas, disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menemuinya bersama ibunya dan juga Ummu Haram, bibi dari Anas. Nabi berkata, “Berdirilah, biar aku shalat bersama kalian.” (HR. Muslim) Padahal waktu itu bukanlah waktu shalat wajib. Rasulullah shalat bersama mereka, dan meletakkan Anas di sebelah kanannya, sementara wanita itu dibelakang beliau.

Hadits-hadits di atas menunjukkan bolehnya shalat sunnah berjama’ah selain shalat tarawih di bulan Ramadhan. Namun tidak boleh dilakukan “terus-menerus”, hanya sesekali saja karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebagian besar shalat sunnah beliau sendirian.

Jenis-Jenis Shalat Tathawwu’

Shalat tathawwu’ di antaranya yaitu:
1. Shalat sunnah rawatib
2. Shalat witir
3. Shalat dhuha
4. Shalat tarawih
5. Shalat tathawwu’ mutlak. Shalat sunnah ini seperti shalat tahajjud di waktu malam atau shalat mutlak siang dan malam hari.
6. Shalat yang berkaitan dengan sebab-sebab tertentu seperti shalat tahiyatul masjid, shalat sunnah karena datang dari bepergian. Shalat jenis ini dilakukan di masjid, shalat istikharah, shalat sesudah wudhu, dan shalat taubat.

Waktu-waktu yang Dilarang Shalat Sunnah

Waktu dilarangnya shalat tathawwu’ mutlak ada lima secara global, dan secara spesifiknya ada tiga. Adapun secara global adalah waktu dari mulai shalat subuh hingga terbit matahari, dari mulai terbit hingga matahari setinggi satu tombak, ketika matahari di pertengahan siang hari hingga tergelincir, dari mulai shalat ashar hingga terbenamnya matahari, dan dari mulai tenggelam hingga benar-benar tenggelam.

Adapun waktu-waktu larangan secara ringkasnya adalah dari mulai shalat subuh hingga matahari setinggi satu tombak, ketika matahari di pertengahan siang hingga tergelincir, dan dari mulai shalat Ashar hingga tenggelam matahari.

Sumber:

Kumpulan Shalat Sunnah dan Keutamaannya, Dr. Sa’id bin Ali bin Wahf Al-Qathani - Darul Haq

0 komentar:

Posting Komentar